Pijarkalimantan.com Kotabaru, – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap dua orang pria berinisial RH (34) dan MR (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu,01 Februari 2025, sekitar pukul 02:00 WITA, di Jl. Raya Berangas km 2,5 Rt 010 Rw- Desa batuah kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari masyarakat setempat yang melaporkan mereka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di tkp
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram dan berat bersih 0,50 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, antara lain satu buah handphone merk vivo, satu buah spidol, satu buah gunting dan empat buah double tip.
Pelaku yang diketahui berusia 34 dan 22 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
RH dan MR dikenakanl Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK mengungkapkan bahwa berkomitmen untuk terus anggota menyebarkan narkoba di wilayah Kotabaru.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.
Polres Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotabaru.