Pijarkalimantan.com, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna penting pada Senin (7/10/2024), guna memutuskan perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.
“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang kita hari ini, bisa mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum serta pedoman dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” kata Andrean Atma Maulani.
Dalam pembahasan rapat tersebut, merupakan final akhir dan berlanjut pada dengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanbu.
Dimana semua fraksi yakni PDI P, PKB, Gerindra, Golkar, Amanat Nasional, Nasdem Sejahtera menyatakan pendapat menerima dan menyetujui terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Sekda Ambo Sakka yang hadir mewakili Bupati Tanbu, menyambut baik keputusan DPRD ini.
“Kita akan sepakat melanjutkan Perda Kawasan Pemukiman dan Perumahan ini ke Provinsi Kalimantan Selatan. Tidaklanjut mengenai Raperda ini akan segera di sosialisasikan kemasyarakat,” ucap Sekda Ambo Sakka.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, merupakan hal yang penting untuk di lakukan. Utamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, juga di lakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya masyarakat, yang memerlukan perumahan bersubsidi atau MBR di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tertata, efisien dan berkelanjutan.
Hadir juga, Forkopimda, Pejabat Instansi Vertikal, Kepala SKPD, dan lainnya.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id