BANJARMASIN – Lagi-lagi, LSM BP3K-RI (Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Perwakilan Kalimantan Selatan kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (16/4/2025).
Kali ini, mereka datang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka soal proyek Peningkatan Struktur Ruas Jalan Lontar – Tanjung Seloka (K5/001) sepanjang 3,7 Km dengan nilai kontrak mencapai 13,7 Milyar dikerjakan oleh PT SON berdarakan kontrak Nomor 602.1/01/SP/BM-JLN/LTS/01.08/DPUPR/2023 dengan dua kali adendum Kabupaten Kotabaru.
Proyek yang bersumber dari APBD 2023 tersebut diduga bermasalah, dan menurut BP3K-RI, laporan yang mereka layangkan sebelumnya justru tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Laporan kami malah dilimpahkan ke Asisten Intelijen (Asintel), padahal surat kami ini jelas tujuannya ke ranah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus),” tegas Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, saat ditemui usai menyerahkan surat laporan lanjutan.
Menurutnya, jika laporan seperti ini tidak ditangani langsung oleh bidang pidana khusus, maka penyelidikan tak bisa berjalan maksimal.
“Kalau ke Asintel, mereka tidak bisa lakukan LIT (penyelidikan langsung). Akhirnya laporan kami seperti tidak berjalan. Kami berharap Kepala Kejati bisa mendisposisikan sesuai isi laporan,” tambahnya.
Melalui surat laporan kedua yang mereka serahkan hari ini, BP3K-RI berharap Kejati Kalsel Rina Virawati S.H.,M.H bisa segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek jalan tersebut.
“Kami hanya ingin laporan kami diproses di jalur yang benar. Ini demi transparansi, demi kepentingan publik,” tegas Muslim.
BP3K-RI memastikan mereka tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada penanganan hukum yang jelas dan sesuai aturan.