Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD, Selasa (5/8/2025)
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin didampingi Wakil Ketua II H. Sya’ban Rasul. Hadir pula Pj Sekda Yulian Herawati yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif, bersama unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan SKPD, staf ahli, pihak perbankan, serta Perusda Tanbu.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pj Sekda, Bupati menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mendukung penyusunan KUA-PPAS 2026. Disebutkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memuat rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp3,087 triliun
- Belanja Daerah: Rp3,506 triliun
- Defisit Anggaran: Rp418,7 miliar
- Pembiayaan dari SiLPA: Rp418,7 miliar
Defisit anggaran tersebut sepenuhnya ditutupi dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Usai membuka rapat, pimpinan DPRD bersama Pj Sekda menandatangani berkas nota kesepakatan. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi legislatif dan eksekutif dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.