Banjarmasin, Pijarkalimantan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Babak Kalsel) mengadakan audiensi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Kamis (7/3/2024). Ketua LSM, Bahrudin didampingi Muslim Ma’in Ketua BP3K – RI serta beberapa perwakilan LSM Hulu Sungai Selatan (Kandangan) melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSDA pada Disdikbud Kabupaten HSS Tahun 2022, potensial merugikan keuangan negara.
Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2022 saat Audiensi di Kejati Kalsel
“Belanja BOSDA belum memadai, dengan anggaran Rp 5.964.000.000,00 direalisasikan hanya 91%. Dana tersebut seharusnya mendukung program pendidikan dan pembayaran honorarium tenaga pendidik”. Beber Bahrudin
Sambung Bahrudin, pelaksanaan BOSDA diatur oleh Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Tahun 2019. Namun, temuan menunjukkan kurangnya pembentukan tim manajemen, kelalaian pengelola dana, dan persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Jelasnya
“Sebanyak 59 rekening BOSDA sekolah masih memiliki saldo per 31 Desember 2022, termasuk 9 rekening pada sekolah yang sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Bahrudin juga kembali menegaskan bahwa hal ini melanggar peraturan terkait pengelolaan uang negara/daerah.
LSM Babak Kalsel dan BP3K – RI mendesak untuk membuktikan dugaan penyimpangan dan meminta agar dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Pungkasnya
Sementara itu Kasidik Kejati Kalsel, Irfan Effendi SH MH, menyampaikan terima kasih atas laporan dan menegaskan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti.