Banjarbaru, 21/10/25 – Langkah berani dilakukan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan. Lembaga ini resmi melaporkan sejumlah dugaan korupsi bernilai besar di beberapa instansi pemerintah daerah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Ketua KAKI Kalsel, H. Ahmad Husaini, SH, MA, mengungkapkan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran dan data audit yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan dana publik.
Beberapa kasus yang dilaporkan antara lain dugaan korupsi dana hibah Rp61 miliar lebih di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tanah Laut tahun 2024 yang disebut tanpa keputusan bupati, serta hibah Rp2 miliar untuk Partai NasDem yang diduga fiktif.
Selain itu, temuan BPK di Kabupaten Banjar juga menjadi sorotan karena proyek 25 paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan dinilai tak sesuai spesifikasi dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Husaini juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana di PT Bangun Banua, perusahaan milik daerah, senilai lebih dari Rp40 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi dan meminta Kejati bersikap tegas agar hukum tidak “tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”.
Selain laporan korupsi, KAKI juga menyoroti kasus terdakwa Richard, yang disebut masih bebas bepergian ke Jakarta meski berstatus tahanan rumah.
“Ini bentuk pelecehan terhadap hukum, kami minta Kejati menahannya di rutan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Intelijen Kejati Kalsel, M. Ichan, membenarkan laporan telah diterima.
Ia menyebut kasus PT Bangun Banua tengah dalam penyelidikan dengan temuan kerugian negara Rp61 miliar lebih berdasarkan audit BPK RI.
“Laporan lainnya akan kami pelajari dan teruskan ke pimpinan,” ujarnya.












