Banjarmasin – Polemik terkait dana mengendap sebesar Rp5,1 triliun di yg Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus bergulir. Setelah sebelumnya melayangkan surat ke Kantor Gubernur dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAKUTU kembali mengirimkan surat penyampaian asfirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua LSM SAKUTU, Aliansyah, mengatakan bahwa aksi tersebut disampaikan sebagai bentuk sosial kontrol atas berbagai polemik terkait uang milik publik (daerah) yang di deposito kan bahkan sampai salah input padahal semestinya uang daerah segera di pergunakan untuk pembangunan banua adapun aksi yang akan digelar bertujuan untuk mengungkap transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana milik rakya.
Ia menilai pernyataan sejumlah pihak, termasuk dari gubernur dan bank kal-sel , tidak perlu memperkeruh suasana saat kita mendorong agar uang yang masih ada di pergunakan untuk pembangunan baik infrasruktur , pendidikan maupun kesehatan.terlebih menjelang haul msh banyak jalan rusak dan berlobang kita dorong bersama dana daerah untuk kesejahteraan nasyarakat.
“Aksi ini kami lakukan untuk menyikapi polemik dana Rp5,1 triliun. Kami mengacu pada pernyataan Bank Kalsel yang menyinggung soal klarifikasi dari Menteri Keuangan, agar jangan sampai terjadi salah tafsir atau koboi salah tembak,” ujar Aliansyah di Banjarmasin, Selasa (4/11/25).
Menurutnya, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial justru membuka fakta yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat Kalimantan Selatan.
“Menteri Keuangan sudah menegaskan agar uang daerah tidak mengendap. Artinya, anggaran tersebut harus dijalankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Aliansyah juga menyayangkan jika ada pihak yang kurang memahami maksud dari pernyataan tersebut.
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya menjadikan arahan Menteri Keuangan sebagai dorongan semangat untuk mempercepat realisasi anggaran, bukan justru memunculkan polemik baru.

Sementara itu, Budi Khairanoor, pengamat ekonomi dan sosial, menilai tanggapan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap pernyataan Menteri Keuangan seharusnya dilakukan dengan lebih bijak.
“Kurang elok jika gubernur menyerang balik pernyataan Menteri Keuangan dengan dalih bahwa dana Rp5,1 triliun itu didepositokan. Pernyataan semacam itu justru bisa menimbulkan kesan pembenaran yang keliru,” kata Budi.
Ia menjelaskan, istilah mengendap dalam konteks keuangan daerah berarti dana yang tidak berputar atau tidak digunakan secara optimal dalam berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Menurut Budi, lambannya penyerapan anggaran menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan di Kalimantan Selatan tertinggal dibandingkan provinsi lain, baik di Pulau Kalimantan maupun di Pulau Jawa.
“Kita baru mengetahui bahwa anggaran untuk Kalimantan Selatan ternyata cukup besar. Namun jika penggunaannya tidak optimal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tentu dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
LSM SAKUTU berencana melakukan aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran.












