Macan Bamega Polres Kotabaru Tindak Tegas Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan

Konferensi Pres, kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Mapolres Kotabaru pada Senin (6/11).

Kotabaru – Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur, dan Tengah berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

Penangkapan diduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita inisial AH (32) di Batu Tunau itu pada Jum’at, (3/11/2024) sekitar pukul 30.25 WITA.

Dalam Konferensi Pres yang dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, dan didamping Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, KBO Reskrim Kotabaru Ipda Tikky Tokan menyampaikan bahwa, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan SK (23) terjadi disebuah warung milik korban.

Awalnya pelaku mendatangi warung korban dimana korban tersebut sedang tidur dengan menggunakan baju dan sarung. Tak menunggu waktu lama pelaku langsung memperkosa korban.

“Korban pun kaget dan berteriak minta tolong, namun apa daya seorang perempuan, pelaku langsung melilitkan sarung di leher dengan menggunakan rotan untuk memutarnya. Sehingga korban meninggal dunia,” tutur Tri Suhartanto saat konferensi pres loby Polres Kotabaru Senin, (6/11/2023).

Sambung Kapolres, tertangkapnya pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berhubung pelaku melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantarny; satu lembar sarung milik pelaku, 2 buah Handphone, uang tunai Rp 617.000 milik korban.

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau Gar Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

Baca Juga  Sosialisasi TPTGR dan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI Resmi di Buka Sekda Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *