Majelis Pengawas Notaris Banjarbaru Panggil H. Mawardi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Oknum PPAT

Banjarmasin, – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Banjarbaru telah memanggil H. Mawardi untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduannya terhadap oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemanggilan ini dilakukan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (15/7/2024).

Pengaduan yang diajukan oleh H. Mawardi, yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat MPDN Kota Banjarbaru pada tanggal 3 Juli 2024, menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum PPAT tersebut.

H. Mawardi menjelaskan bahwa pengaduannya berkaitan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuannya, yang disinyalir telah menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa oknum tersebut, selain sebagai PPAT, juga merangkap jabatan sebagai notaris, namun diduga melanggar peraturan yang berlaku.

“Saya telah menjelaskan semua permasalahan ini kepada MPDN, dan mereka menindaklanjuti laporan saya dengan serius,” ujar H. Mawardi kepada wartawan.

Selain itu, H. Mawardi juga mengungkapkan ketidakmampuannya untuk memperoleh salinan AJB yang dimaksud dari oknum PPAT tersebut, yang menurutnya dapat memberikan klarifikasi atas dugaan mafia tanah yang disebutkan.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena melibatkan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum PPAT serta potensi adanya praktik mafia tanah.

Publik berharap MPDN dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Saat awak media mau minta keterangan kepada Ketua MPDN Notaris Banjarbaru tidak dapat memberikan keterangan langsung karena sedang berada dalam rapat, sementara oknum PPAT yang dilaporkan juga enggan untuk memberikan komentar.

Baca Juga  Isu Pencopotan Dosen ULM Dinyatakan Tidak Benar: Rektor dan Kemendikbud Ristek Klarifikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *