Palangkaraya – Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Batang Garing di Palangkaraya telah habis masa berlakunya. Namun hingga kini, pengelolaan aset tersebut masih belum jelas. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terjadinya kerugian negara akibat tidak adanya kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan gedung.
Sorotan keras disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banua Kalimantan Tengah. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengambil alih aset tersebut dan memastikan tidak ada pihak swasta yang menguasainya secara ilegal.
“Kalau HGB-nya sudah habis, tentu harus segera diserahkan ke pemerintah provinsi. Jangan sampai dikuasai oleh swasta karena ini bisa merugikan negara. Jangan pula sampai ada setoran tidak resmi yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Wahyudi dari LSM Banua, Sabtu (12/7/25).
Gedung Batang Garing dibangun oleh konsorsium pengusaha pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) beberapa tahun silam. Meski pembangunannya melibatkan pihak swasta, namun sejak awal bangunan tersebut dimaksudkan sebagai aset daerah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, bahkan pernah menyatakan bahwa Gedung Batang Garing beserta tanahnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan aset tersebut ke pengelolaan resmi pemerintah agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Gedung itu milik daerah. Jangan sampai dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” ujar Sugianto Sabran saat menjabat Gubernur pada tahun 2017.
Ia juga menyampaikan bahwa permasalahan ini sempat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat lembaga antirasuah itu berkunjung ke Kalimantan Tengah.
“Karena statusnya menggantung, saya minta diserahkan saja ke KPK agar jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya saat itu.
Hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait status hukum dan pengelolaan Gedung Batang Garing. Sejumlah pihak menilai lambatnya penanganan justru membuka ruang penyalahgunaan aset dan potensi korupsi.
LSM Banua meminta agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi legalitas seluruh aset yang telah habis masa HGB-nya untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.