Memilukan, Ayah Cabuli Anak Kandung di Tanah Bumbu

TANAH BUMBU, – Miris ,Lagi lagi, sebuah kasus memilukan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Seorang pria berinisial AI (53) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dan persetubuhan oleh ayahnya sejak tahun 2021 hingga 2022.

Iptu Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, mengungkapkan bahwa korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dalam beberapa waktu terakhir.

“Korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada malam hari atau ketika ibunya tidak berada di rumah, yang membuat korban merasa takut dan trauma,” ujar Iptu Sinaga pada Sabtu (5/4/2025).

Setelah menerima pengakuan dari anaknya, ibu korban segera melapor ke Polsek Angsana.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI pada Jumat (4/4/2025).

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk visum medis, pakaian dalam korban, serta baju daster dan celana pendek yang diduga digunakan korban saat kejadian.

Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan lebih lanjut dan kasus ini terus diselidiki.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

Baca Juga  Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polsek Pulau Laut Selatan, Kedapatan Menjual Alkohol Ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *