Pijarkalimantan.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial T (24) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial RH (22), pada Sabtu (29/07/2024).
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian ini bermula, saat korban mengendarai sepeda motor beriringan dengan saksi berinisial RH (20), Tiba-tiba pelaku memepet kendaraan korban dan dengan sengaja memegang serta meremas bagian dada sebelah kanan korban di Jl. Inpres Desa Barakat Mufakat, Kec. Satui.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung lari memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Satui Tanbu.
Menanggapi laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Satui dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jonser Sinaga.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul serta Pasal 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Hadi)