KOTABARU – Ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dipenuhi suasana khidmat pada Senin (19/5/25), saat Monica Danu resmi diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Jerry Lumenta.
Pengambilan sumpah tersebut menjadi bagian dari rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD untuk mengesahkan pergantian jabatan sisa masa bakti 2024–2029.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/0454/KUM/2025.
Dalam sambutannya, Suwanti menegaskan pentingnya kesinambungan kerja lembaga legislatif demi menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pergantian ini bukan sekadar formalitas, tapi juga penanda bahwa roda demokrasi terus berjalan meski menghadapi kehilangan,” ujar Suwanti di hadapan peserta rapat.
Monica Danu, yang berasal dari partai yang sama dengan almarhum Jerry Lumenta, mengucapkan sumpah janji sebagai wakil rakyat dengan didampingi rohaniwan.
Dalam keterangannya kepada media, Monica menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Jerry dan berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan dan aspirasi yang telah dirintis oleh pendahulunya.
“Saya siap bekerja dan mendengarkan suara masyarakat. Amanah ini bukan kehormatan semata, tapi juga tanggung jawab besar,” ujarnya.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, para wakil ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, serta unsur Forkopimda.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di tingkat daerah.
Dengan bergabungnya Monica Danu, diharapkan sinergi antaranggota DPRD semakin kuat dalam menyusun kebijakan dan mendorong program-program strategis demi kemajuan Kotabaru.