Kotabaru,- Pada hari ini Rabu 14 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 wita, saya selaku Kapolsek Kelumpang Hulu akan melakukan Press Release hasil pengungkapan kasus satuan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru terkait Operasi Sikat II Intan Tahun 2024.
Hasil Pengungkapan Kasus Sat Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu sebanyak 3 (Tiga) perkara Undang – undang narkotika. Dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (Tiga) Orang Laki-laki.
Untuk keseluruhan barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu yaitu sebanyak 6,39 gram narkotika jenis sabu Senilai Rp.12.780.00,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Berikut kronologi kejadiannya:
A. Berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / VIII / 2024 / POLSEK KELUMPANG HULU / POLRES KOTABARU / POLDA KALSEL Tanggal 11 Agustus 2024
1. Tersangka
MRE
2. Waktu kejadian:
Pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 Skj 22.30 Wita.
3. TKP:
Desa sungai kupang Rt.13 Rw.07 Kecamatan Kelumpang hulu Kabupaten Kotabaru.
4. Barang Bukti :
A. 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,56 gr
B. 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y01 warna abu-abu dengan casing warna hijau
c. 1 (satu) bungkus plastik klip
D. 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Hitam
e. Uang tunai Rp.549.000,- hasil penjualan
5. Jaringan peredaran :
Daerah Desa Sungai Kupang dan Desa Banua Lawas Kec Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru
6. Asal barang :
Barang tersebut didapat Sdr. ME yang berdomisili di Mes Karyawan PT. BLL Desa Banua Lawas Rt.03 Rw.02, Kecamatan Kelumpang hulu, Kabupaten Kotabaru
7. Pasal yang dikenakan:
Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
B. Berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / VIII / 2024 / POLSEK KELUMPANG HULU / POLRES KOTABARU / POLDA KALSEL Tanggal 11 Agustus 2024
1. Tersangka :
ME
2. Waktu kejadian:
hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 Skj 23.30 Wita
3. TKP:
Desa sungai kupang Rt.13 Rw.07 Kecamatan Kelumpang hulu Kabupaten Kotabaru
4. Barang Bukti :
A. 8 (delapan) Paket Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih 1,14 gr
B. 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO Y35 warna Abu-Abu
C. 1 (Satu) buah senter warna hitam XM-L2 tempat menyimpan Paket Narkotika Jenis sabu
5. Jaringan peredaran :
Daerah Desa Sungai Kupang dan Desa Banua Lawas Kec Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru
6. Asal barang :
Barang tersebut beli patung bersama Sdr MRE yang diperoleh dari teman Sdr. SAI
7. Pasal yang dikenakan :
Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
.
C. Berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / VIII / 2024 / POLSEK KELUMPANG HULU / POLRES KOTABARU / POLDA KALSEL Tanggal 11 Agustus 2024
1. Tersangka :
SAI
2. Waktu kejadian:
Hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2024 Skj 03.30 Wita
3. TKP:
Desa Sungai Kupang Rt.10 Rw.02 Kec.kelumpang Hulu Kab.Kotabaru
4. Barang Bukti :
A. 1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih 4,69 gram
B. 1 ( Satu ) Buah Handphone merk Samsung Galaxy A2 warna Hitam
c. 2 (dua) bungkus Plastik Klip
D. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
5. Jaringan peredaran :
Daerah Desa Sungai Kupang dan Desa Banua Lawas Kec Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru
6. Asal barang :
Barang tersebut diperoleh dari DPO Sdr. ABN
7. Pasal yang dikenakan:
Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika