Pembangunan Tembok Gold Kost Diduga Sebabkan Banjir, Warga Geram Tuntut Tindakan Cepat dari Pemko Banjarmasin

Banjarmasin – Pembangunan tembok halaman belakang Gold Kost di Kelurahan Melayu, Banjarmasin, menuai protes keras dari warga setempat. Warga di RT 21 dan RT 22 Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, mengeluhkan banjir yang diduga disebabkan oleh pembangunan tembok tersebut. Lebih parahnya lagi, bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hadi Permana, S.H, seorang warga dan praktisi hukum, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dampak negatif dari pembangunan yang diduga ilegal ini. “Aliran air terhambat oleh bangunan, memicu banjir ke rumah warga,” ungkap Hadi, Sabtu (18/5/24).

Hadi Permana,S.H bersama warga RT 21 dan RT 22 Kelurahan Melayu

Hadi bersama warga mendesak adanya penyelesaian cepat dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko). Mereka menuntut penertiban bangunan tanpa izin dan pemulihan aliran sungai untuk mencegah banjir yang dapat merusak rumah-rumah mereka.

“Pihak berwenang harus segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.

Pemeriksaan lapangan dari pihak Pemko dan jajaran dinas terkait bersama para pihak yang bersangkutan telah dilaksanakan pada rabu tanggal 15 Mei 2024. Setelah melihat kondisi di lapangan, pihak Pemko dan jajaran dinas terkait mengambil langkah-langkah solusi, antara lain

“Membuat saluran air/got terobosan di atas lahan parkir Gold Kost yang baru, untuk mengalirkan saluran air dari lahan warga RT 22 yang buntu ke saluran air di wilayah RT 21, yang selanjutnya dialihkan ke sungai Jalan Veteran”.

Fhoto : Tembok Bangunan Belakang Gol Kost Banjarmasin

Membuat titik-titik baru saluran air untuk membantu melancarkan saluran air yang tersumbat sehingga diharapkan apabila banjir, airnya akan cepat surut.

Namun, warga masih menuntut tindakan nyata dari Pemko Banjarmasin untuk menindak bangunan yang didirikan tanpa seizin warga sekitar, yang menyebabkan terhambatnya saluran air pembuangan dan berakibat banjir ketika hujan deras. Ada juga dugaan bahwa patok batas tanah dipasang tanpa sepengetahuan warga pemilik tanah yang berbatasan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Banjarmasin Gelar Kegiatan Penerangan Hukum tentang Administrasi Tanah

Hadi kembali menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani oleh Pemko Banjarmasin, warga RT 21 dan RT 22 Kelurahan Melayu siap mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Jika kita menggugat bersama di PN Banjarmasin, maka yang kita gugat adalah dugaan karena batas-batas tanahnya yang didirikan tembok bangunan baru diatas  got telah menutupi dan menyumbat saluran air serta drainase warga,” jelas Hadi.

Dengan semakin kerasnya tuntutan dari warga RT 21 dan RT 22 Kelurahan Melayu, diharapkan Pemko Banjarmasin segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini sebelum dampaknya semakin parah bagi rumah warga. Warga berharap adanya solusi konkret guna mencegah banjir yang lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *