Banjarbaru, – H. Mawardi warga banjarbaru menyambangi dan mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan oleh seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial S, S.H., M.Kn. Laporan ini disampaikan secara resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Banjarbaru,Jumat (21/6/24).
Dugaan tersebut berkaitan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 152/2023 dan 153/2023 atas nama M. Gilang Rifqi Sya’bani tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari H. Mawardi, yang merupakan pemilik hak atas tanah tersebut.
Oknum S diduga menggunakan dasar Akta Kuasa Menjual Nomor 26 tanggal 7 November 2014, yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
H. Mawardi juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli, waris, atau hibah atas sertifikat tanah miliknya kepada PT. Mahakam Property Indonesia, serta tidak pernah menerima dana pinjaman dari Bank Bukopin melalui perantaraan pihak tersebut.
Ia berharap agar BPN Kotamadya Banjarbaru dapat menindaklanjuti laporan ini dengan seadil-adilnya dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu Udin Palui, ketua LSM BABAK yang mendampingi H. Mawardi dalam perkara ini, juga mengecam tidak responsif Ketua IPPAT Kotamadya Banjarbaru dalam menanggapi bukti awal yang cukup mengenai dugaan pelanggaran ini.
“Kami akan melaporkan dugaan pembiaran oleh Ketua IPPAT kepada Kementerian ATR/BPN dan melakukan aksi orasi untuk mencegah kerugian lebih lanjut akibat tindakan semena-mena oknum PPAT,” pungkas Udin Palui.