Kotabaru,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru Menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM, Jurainah mengatakan, bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, baik itu Peraturan Bupati maupun Produk Hukum lainnya yang menjadi landasan.
“Dengan diadakanya sosialisasi ini, agar seluruh Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat memahami dengan baik mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dan berharap seluruh OPD dapat lebih memahami pentingnya pembentukan Produk Hukum Daerah dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan serta tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien,” ucapnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Grands Surya Kotabaru, Selasa (10/12/2024).
Tambahnya, dalam kesempatan ini kita juga akan mempelajari Tata Naskah Dinas yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran Administrasi Pemerintahan, Penyusunan Naskah Dinas yang tepat dan sesuai aturan akan memberikan kemudahan dalam proses komunikasi antar Instansi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan keseragaman dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
“Saya juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta meningkatan pemahaman dan kapasitas seluruh Apartur Pemerintahan Kabupaten Kotabaru dalam menyusun dan membentuk Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM juga menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antar Pemerintah Daerah, serta sebagai bentuk komitmen kita dalam menciptakan Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Bagian Hukum, Hadlrami menjelaskan, Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menterk Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah. Serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
“Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tata Naskah Dinas dan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan 2 Narasumber yaitu dari Kepala Sub. Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi, S. H., M. H yang menyampaikan tentang, Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M. Ap tentang Tata Naskah Dinas Perbup No. 66 Tahun 2017, Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan diikuti 110 peserta yang terdiri dari Instansi Terkait, Bagian pada Setda, Kecamatan Sekabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatn dan SDM, Kepala Bagian Hukum Prov. Kalsel dan SKPD.
Sumber: MC Kotabaru