Pemkab Tanah Bumbu Gelar Ekspose Penyusunan Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025).

 

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Tanah Bumbu dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien di Bumi Bersujud.

 

Acara pembukaan dihadiri oleh 20 SKPD terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan berbagai stakeholder lainnya.

 

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani, menegaskan pentingnya perubahan sistem perizinan dari model konvensional menuju pendekatan berbasis risiko.

 

Menurutnya, paradigma perizinan kini telah bergeser sepenuhnya. Fokus utama bukan lagi pada proses administratif semata, melainkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah cukup melalui pendaftaran (NIB), sementara yang berisiko tinggi memerlukan proses verifikasi yang lebih mendalam.

 

Ia juga menekankan bahwa dokumen rekomendasi kebijakan yang disusun akan menjadi acuan penting bagi seluruh OPD teknis dalam mengidentifikasi, mengukur, dan menetapkan standar risiko untuk berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.

 

“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya. Masukan dari semua pihak sangat kami butuhkan agar kebijakan yang lahir nantinya matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha,” ujarnya.

 

Ekspose ini berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari tim ahli, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Peserta akan mendalami materi mengenai klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha, serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Baca Juga  DPRD Komisi II Gelar Rapat Kerja dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanah Bumbu

 

Hasil kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat perumusan kebijakan daerah yang selaras dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga Tanah Bumbu semakin siap menjadi daerah yang ramah investasi dan mendorong kemudahan berusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *