Pemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda Terkait Ketenagakerjaan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pijarkalimantan.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengumumkan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari Senin (4/3/2024). Raperda tersebut terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pengumuman dua Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Sekretaris Daerah Ambo Sakka, mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar, menyampaikan rasa terima kasih kepada badan legislatif atas penerimaan usulan Raperda tersebut.

Menurut Sekda, pemerintah daerah menyadari urgensi pengaturan ketenagakerjaan dalam Perda, terutama setelah disahkannya UU Cipta Kerja yang mewajibkan regulasi tingkat daerah dalam hal ketenagakerjaan.

“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat. sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Sekda menjelaskan bahwa hal ini juga sangat penting.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali di datangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu. Agar di berikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut.

“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka. Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tambahnya.

 

Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id

Baca Juga  Fraksi PAN Harap APBD 2025 Tanbu Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *