Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik melalui Pelatihan Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, Yulian Herawati, di Jakarta.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda, Bupati menekankan bahwa penerapan SPM merupakan indikator penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diterima setiap warga negara. SPM ini mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial,” ujar Yulian Herawati.
Beliau juga mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 198, yang menegaskan bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk urusan wajib terkait pelayanan dasar yang diatur melalui SPM.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber utama, Ahmad Washil, S.Si., M.Si., dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang memberikan pemaparan teknis mengenai penyusunan laporan SPM yang efektif, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi terbaru.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Melalui pelatihan ini, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menghasilkan laporan SPM yang terukur, terintegrasi, serta mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Tanah Bumbu untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.












