Pemkab Tanbu Hadiri Rapat Adipura Bersama Kementerian Lingkungan Hidup

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Menjelang penilaian Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Senin (4/8/2025) di Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, yang memberikan arahan terkait konsep Adipura Baru.

Keseriusan Tanah Bumbu dalam menyongsong penilaian ini sejalan dengan visi pembangunan daerah 2025–2030, yakni mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Bupati Andi Rudi Latif, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan sejumlah poin penting hasil arahan Menteri LH/Kepala BPLH, antara lain:

  1. Target pengolahan sampah nasional. Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, target pengolahan sampah adalah 51% di semua Material Recovery Facility (MRF) pada 2025, dan meningkat menjadi 100% pada 2029. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama, melibatkan produsen, masyarakat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga rumah tangga.
  2. Kewajiban penyediaan fasilitas pengolahan sampah. Seluruh daerah wajib menyesuaikan fasilitas pengolahan sampah/MRF dengan volume timbulan sampah masing-masing, seperti TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah pilah, rumah maggot, TPST, hingga teknologi waste to energy seperti RDF.
  3. Pengelolaan TPA ramah lingkungan. Operasional Tempat Pemrosesan Akhir harus mendukung penurunan emisi untuk mitigasi perubahan iklim, dengan standar sanitary landfill atau minimal controlled landfill.
  4. Tahapan persiapan penilaian. Seluruh daerah diminta memulai persiapan sejak Juli–September 2025, dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Fokus utama adalah pengurangan sampah dari rumah tangga dan peningkatan pengolahan di MRF, sehingga 30–50% timbulan sampah sudah terolah sebelum masuk TPA sebagai prasyarat penilaian Adipura pada November–Desember 2025.
  5. Kategori penilaian Adipura. Terdapat empat kategori penilaian: Adipura Kencana, Piala Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor. Daerah diimbau segera memetakan kondisi masing-masing dan mempercepat langkah pengolahan sampah secara optimal.
Baca Juga  Dinas Kesehatan Kotabaru Beserta Puskesmas Sungai Kupang Gelar Launching Program Cek Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dengan arahan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen melakukan percepatan program pengelolaan sampah yang terpadu, melibatkan semua lapisan masyarakat, demi meraih hasil terbaik pada penilaian Adipura 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *