Pijarkalimantan.com, Batulicin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) turut serta dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, yang diadakan di Ruang Rapat Bersujud II, Senin (10/06/2024).
Acara tersebut di hadiri oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Kepala Kantor Pertanahan bersama jajaran, Camat Satui dan Camat Mantewe.
Agus Sugiono, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanbu dan Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA, menyampaikan dalam laporannya bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian lapangan GTRA mengenai objek tanah untuk redistribusi tahun anggaran 2024 di Kantor Pertanahan Tanbu.
Pada tahun ini, mereka telah mengalokasikan sekitar 2.200 bidang tanah untuk redistribusi, sebuah peningkatan dari tahun sebelumnya. Agus menjelaskan bahwa redistribusi tanah tahun ini mencakup 100 persen objek, dengan status tanah hasil dari pelepasan kawasan hutan dan tanpa ada tanah yang bestatus di luar kawasan hutan.
“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, setelah kegiatan ini akan ada penetapan subjek dan melewati prosesnya selanjutnya,” harapnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang mewakili Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar, yaitu M Putu Wisnu Wardana, menyambut baik dilaksanakannya sidang GTRA ini atas nama pemerintah daerah.
Dengan diadakannya sidang ini dianggap sebagai momentum penting dalam membangun semangat kerjasama, kolaborasi, dan komitmen untuk menjalankan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat, serta untuk mewujudkan visi pembangunan Tanah Bumbu yang maju, mandiri, religius, dan demokratis.
“Kita semua terus berupaya, bekerja dan berdoa, dalam pelaksanaan terwujudnya pembangunan daerah,” tambahnya.
Reforma agraria ini merupakan kebijakan nasional yang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi nawacita Presiden Jokowi dalam program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera”, dengan target meningkatkan kepemilikan lahan hingga 9 juta hektar melalui landreform.
Tujuan dari reforma agraria adalah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam lainnya, sesuai dengan landasan hukum dan persyaratan yang berlaku.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id