Pemkot Banjarmasin Turunkan Tarif Parkir, KCM Jalan Belitung Belum Ikuti Aturan

Banjarmasin,Minggu (29/6/25) – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Penurunan tarif ini mulai berlaku sejak 31 Mei 2025, setelah Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menandatangani perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penetapan tarif parkir.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan hukum dalam pengaturan tarif retribusi parkir di wilayah Kota Banjarmasin.

Namun demikian, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Sejumlah titik parkir di kota ini masih memberlakukan tarif lama sebesar Rp3.000.

Salah satunya terjadi di area parkir Kawasan KCM di Jalan Belitung, di mana para pengunjung masih dikenakan tarif yang lebih tinggi dari ketentuan baru.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak warga mengaku belum mengetahui adanya perubahan tarif, sementara sebagian lainnya mempertanyakan pengawasan dari pemerintah terhadap pengelola parkir.

“Saya baru tahu kalau tarifnya sudah turun. Tapi di KCM saya masih diminta bayar Rp3.000. Tidak ada informasi atau papan tarif baru di sana,” ujar Ardiansyah, seorang pengendara motor yang rutin mengunjungi kawasan tersebut.

Pemerintah Kota Banjarmasin pun diminta segera memperkuat sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Selain memastikan tarif yang diberlakukan sesuai aturan, kehadiran petugas atau informasi resmi di lokasi parkir dianggap penting agar masyarakat tidak dirugikan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola retribusi yang lebih transparan, adil, dan tertib.

 

Baca Juga  Amalia Wahyuni vs Muhammadun: Demonstrasi Mengguncang Kantor Gubernur Kalsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *