Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyatakan siap memfasilitasi proses penegasan ulang batas administratif antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru. Langkah ini dilakukan menyusul adanya permohonan peninjauan kembali batas wilayah dari Pemerintah Kabupaten HST.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sofian, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Bupati HST Nomor 125.5/984/PEM/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 tentang permohonan peninjauan kembali batas wilayah.
“Penegasan batas wilayah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rospana di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menempatkan gubernur sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan penegasan batas di tingkat provinsi.
Menurutnya, fasilitasi batas wilayah HST–Kotabaru telah berlangsung sejak 2004, namun berbagai rapat koordinasi dan survei batas belum menghasilkan kesepakatan.
Upaya berlanjut hingga 2021, ketika Pemprov Kalsel bersama Kementerian Dalam Negeri memediasi pertemuan kedua daerah dalam rangka kebijakan Satu Peta.
Pada 17 Juni 2021, kedua pemerintah daerah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 27/BADII/TIMVIII/VI/2021, yang kemudian diperkuat melalui Berita Acara Nomor 115/BADII/XI/2021 pada 30 November 2021.
Kesepakatan tersebut menetapkan garis batas administratif dan menjadi dasar penyusunan rancangan Permendagri tentang batas daerah.
Namun, pada 2025 Pemerintah Kabupaten HST kembali mengajukan permohonan peninjauan ulang melalui Surat Sekda HST Nomor 100/595/PEM/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Permohonan itu didasarkan pada pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan sosial, pendidikan, serta aspek adat di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti hal itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel menggelar rapat fasilitasi pada 10 Oktober 2025 dengan melibatkan kedua pemerintah kabupaten.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyatakan tetap berpegang pada kesepakatan tahun 2021 karena telah menyesuaikan batas daerah dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2044.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten HST mengusulkan perubahan tarikan garis batas dengan dukungan surat dari Pimpinan DPRD HST Nomor 170/228/DPRD-HST/2025 tanggal 24 September 2025.
Kedua pihak sepakat untuk melaporkan hasil rapat tersebut kepada kepala daerah masing-masing guna mendapat arahan lebih lanjut.
Rospana menegaskan, perubahan batas daerah hanya dapat dilakukan sesuai Pasal 34 Permendagri 141/2017, yaitu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan baru antar-daerah yang diajukan bersama kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Hingga saat ini, kami belum menerima jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait usulan peninjauan kembali batas daerah sebagaimana dimohonkan oleh Kabupaten HST,” ungkapnya.
Pemprov Kalsel, lanjut Rospana, akan terus menjaga koordinasi agar proses penegasan batas berjalan sesuai hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Pemprov Kalsel berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian hukum wilayah dan kepentingan masyarakat di daerah perbatasan,” pungkasnya.












