Penerima Dana Tak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus BRI Marabahan

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi BRI Cabang Marabahan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/9/2025). Majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari BPKP Kalsel.

Banjarmasin – Perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi di Bank BRI Cabang Marabahan kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (18/9/2025).

Sidang lanjutan ini menghadirkan seorang saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Terdakwa dalam kasus ini, Noor Ifansyah, SE, hadir di persidangan didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Dr. Nizar Tanjung, SH, MH, CIL; Dr. H. Abdul Halim, SH, MH, M.I.Kom, MAP; serta Rustam Effendi, SH, MH.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza, SH, MH, dengan hakim anggota Arif Winarno, SH dan Herlinda, SH.

Sementara tim jaksa penuntut umum berasal dari Kejari Barito Kuala (Batola) yang dipimpin Adam Prima Mahendra, SH.

Dalam keterangannya, saksi ahli dari BPKP mengungkapkan bahwa hasil audit terhadap fasilitas kredit investasi yang diberikan kepada empat nasabah yakni H. Samidi, Fitriannor, Haris Budiman, dan Kurniawan menunjukkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp5,9 miliar dari total plafon kredit sebesar lebih dari Rp6,3 miliar.

“Berdasarkan hasil audit tim kami, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar dalam proses pemberian kredit investasi di BRI Cabang Marabahan,” terang saksi ahli dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa Noor Ifansyah menilai bahwa kesaksian tersebut justru semakin menguatkan posisi kliennya sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab langsung dalam kerugian negara tersebut.

Dr. Nizar Tanjung, mewakili tim kuasa hukum, menegaskan bahwa audit BPKP hanya menyebut kerugian yang timbul akibat pinjaman yang diajukan oleh empat nasabah, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan peran Noor Ifansyah.

“Keterangan ahli tidak relevan dengan posisi terdakwa. Justru makin jelas bahwa klien kami dijadikan kambing hitam dalam perkara ini,” tegas Nizar usai sidang.

Baca Juga  Gas Terus!! Bupati Kotabaru Kunjungi Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Dorong Pembangunan Jalan dan Jembatan

Lebih lanjut, Nizar menyatakan keheranannya karena keempat penerima dana pinjaman yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang yang menikmati fasilitas kredit dan diduga menjadi penyebab kerugian negara malah tidak tersentuh hukum. Sementara klien kami yang tidak menerima uang sepeser pun, dijadikan terdakwa,” lanjutnya.

Sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dianggap tidak adil, tim penasihat hukum mengaku telah menyusun dan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung RI.

Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara ini oleh Kejari Batola, serta menuntut kejelasan status hukum terhadap keempat nasabah penerima kredit.

“Hari ini juga kami serahkan tembusan surat tersebut langsung ke Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza, seusai persidangan,” pungkas Nizar.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *