Pijarkalimantan.com, Batulicin – Bapenda Tanbu, bersama dengan bantuan Satpol PP dan Damkar Tanbu, telah melakukan tindakan penertiban terhadap 34 reklame yang tidak mematuhi kewajiban pajak di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat pada Kamis (1/2/2024).
Tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013, yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 mengenai tarif pajak reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bryan Ajisoko, Sekretaris Bapenda Tanbu, menyatakan bahwa pelepasan reklame tersebut merupakan langkah yang didasari oleh sejumlah alasan yang kuat. Meskipun telah melakukan upaya persuasif dan mengirimkan tiga surat teguran kepada perusahaan terkait, namun tidak ada respons yang diterima.
“Teguran sudah di laksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.
Ajisoko menambahkan bahwa tindakan penertiban ini bertujuan untuk memberikan shock terapi bagi vendor lain yang belum memenuhi kewajibannya.
Harapannya adalah agar pihak vendor memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu.
Perlu di ketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum di terbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.