Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk di Sungai Loban, Polisi Temukan Barang Bukti

Oplus_131072

Tanah Bumbu, 14 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Seorang pria berinisial DSR alias Yayan (28) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di Desa Batu Meranti, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan Yayan dilakukan pada Rabu malam (12/2/2025) setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah paket besar sabu, alat timbang narkotika, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K.,M.Med.Com, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, menjelaskan bahwa Yayan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup besar.

“Kami berhasil menyita narkotika jenis sabu dan alat yang digunakan untuk menimbangnya, serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba. Tersangka telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Anang Setyawan.

Atas perbuatannya, Yayan akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami jaringan narkoba yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Polres Tanah Bumbu menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberi peringatan kepada para pelaku narkoba lainnya agar tidak beroperasi di wilayah Tanah Bumbu.

Saat ini, penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanah Bumbu Reses ke Desa Pulau Burung, Bahas Kebutuhan Sarana Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *