Pengedar Sabu Diciduk di Kotabaru, Polisi Temukan Barang Bukti Lebih Dari 5 Gram

Pijarkalimantan.com, Kotabaru, – Seorang pria muda berinisial IRW alias Andut tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menangkapnya di kawasan Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Sabtu malam (17/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pria kelahiran Kotabaru tahun 1999 itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain. Setelah melakukan penyelidikan, aparat berhasil mengungkap keberadaan IRW yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Saat penangkapan, polisi menyita satu paket sabu seberat 5,02 gram bersih, serta sejumlah barang bukti lain, seperti klip plastik kosong, potongan lakban hitam, satu ponsel Samsung Galaxy A04e, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pelaku untuk menyebarkan peredaran narkoba di wilayah Kotabaru,” kata seorang petugas di lingkungan Satresnarkoba Polres Kotabaru.

IRW kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman seumur hidup.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya sebagai bagian dari perang melawan narkotika.

Baca Juga  Truk Batubara Masih Lewat Jalan Umum, LPDMAI: Janji Gubernur Baru Sehari, Sudah Dilanggar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *