Penipu Saldo Aplikasi Beraksi di Batulicin Berhasil Ditangkap di Pelaihari

Tanah Bumbu – Deni Riswanto (33) warga Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil dibekuk polisi, saat dalam pelarian di Kota Pelaihari. Pemilik nama panggilan Deni ini, ditangkap polisi lantaran menipu di toko Almera Phone dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan korban.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batulicin kemudian melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut bergerak cepat mengetahui keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Tanah Laut Sabtu, (18/11/2023) malam.

Pelaku beraksi dengan cara mendatangi toko korban dikawasan Batulicin untuk mengisi top up link pada Jumat, (17/11) sekitar pukul 09.50 WITA.

Semula pelaku bertanya tentang tagihan FIF apakah bisa bayar di toko korban, setelah itu tidak jadi dengan alasan ke link korban untuk membayar sendiri.

“Korban mengisikan link pelaku senilai Rp 6,8 juta,” jelas Jonser.

Selanjutnya pelaku ingin membeli Sim Card, yang dikatakan oleh korban, kalau kartu harus di registrasi terlebih dahulu sebelum di gunakan.

Dengan alasan mengambil kartu keluarga (KK) untuk Registrasi, pelaku buru-buru pergi meninggalkan toko korban menggunakan sebuah mobil.

“Pelaku tidak bayar link yang sudah diisikan oleh korban,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.

Selain mengamankan uang tunai Rp 5,8 juta polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni, satu mobil Sigra warna abu-abu Nopol DA 1403 BS dan sebuah Handphone Realme C21 warna biru.

Baca Juga 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *