Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin (30/06/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menjelaskan bahwa P-KUA merupakan dokumen penting yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, beserta asumsi-asumsi dasar untuk periode satu tahun anggaran.
“Penyusunan P-KUA Tahun 2025 ini merujuk pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2025,” terang Eryanto.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin, serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda, dan tamu undangan lainnya.
Eryanto juga memaparkan lima tujuan utama dari penyusunan perubahan KUA-PPAS 2025, yakni:
- Memberikan gambaran kondisi makro ekonomi daerah serta arah kebijakan pendapatan pada anggaran perubahan tahun 2025;
- Menjadi acuan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025;
- Menjamin sinergi antara program nasional dan daerah guna meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
- Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;
- Memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam merancang anggaran yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD harus berpedoman pada KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan RKPD. Struktur APBD sendiri terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Kami berharap pembahasan APBD perubahan ini bisa dilakukan secara bersama-sama. Tujuannya, agar mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” pungkas Eryanto.