Barito Kuala, 13 Juli 2025 – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Saddam Husein Naparin, SH kembali turun langsung ke masyarakat untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tabunganen Tengah, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.
Kehadiran H. Saddam disambut antusias oleh warga. Dalam suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan, masyarakat aktif mengikuti jalannya sosialisasi dan terlibat langsung dalam sesi dialog.
Berbagai pertanyaan dan pandangan disampaikan, khususnya terkait pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman.
Dalam pemaparannya, H. Saddam menekankan bahwa Perda No. 12 Tahun 2022 merupakan landasan hukum penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis di Kalimantan Selatan.
“Toleransi adalah pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kita boleh berbeda suku, agama, maupun budaya, tapi nilai kemanusiaan dan kebersamaan harus tetap menjadi pegangan bersama,” ujar Saddam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga hingga pergaulan sosial.
Menurutnya, sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan formal, melainkan wadah untuk mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus ruang edukasi agar masyarakat semakin paham akan pentingnya nilai toleransi.
“Kami di DPRD terus mendorong agar perda-perda yang sudah disahkan bisa benar-benar menyentuh masyarakat. Toleransi adalah modal utama dalam menjaga persatuan bangsa, apalagi di daerah yang majemuk seperti Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Dengan semangat kebersamaan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kerukunan dan menghormati perbedaan. Masyarakat pun menyatakan dukungannya terhadap penerapan nilai-nilai toleransi sebagai bagian dari budaya hidup sehari-hari.