Persidangan Banjarmasin: Hj. Lailan Hayati Kuatkan Bantahan Terhadap Gugatan dengan Keterangan Saksi

Oplus_131072

Banjarmasin, – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Hj. Lailan Hayati (tergugat) dan mantan suaminya, H. Hilmi (penggugat), kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu siang.(4/9/24). Sidang ini berfokus pada agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh tergugat.

Persidangan kali ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fidiyawan, S.H., M.H., dengan anggota hakim Maria, S.H., M.H., dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H. Penggugat, H. Hilmi, didampingi oleh kuasa hukumnya Hasbi Azhari, S.H.,.

Sementara Hj. Lailan Hayati didampingi oleh kuasa hukum Dr. Junaidi, S.H., M.H., serta rekan-rekannya yaitu Pranoto, S.H., Budi Prasetyo, S.H., M.H., Yudi Ridarto, S.H., H. Siswansyah, S.H., M.Si., M. Kurniawan, S.H., Tiara Aprichiliana, S.H., M.H., dan Helda Paramitha, S.H.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan oleh tergugat, M. Yasir Yamani, memberikan keterangan bahwa ia pernah mengunjungi tergugat di kediamannya.

Selain itu, Hj. Lailan Hayati menjelaskan bahwa anaknya telah diamankan oleh pihak berwajib berdasarkan laporan dari ayah kandungnya sendiri, H. Hilmi.

Menurut Hj. Lailan, laporan tersebut terkait dengan tuduhan penggelapan yang didalilkan terhadap anaknya, Mujahiddin. Hj. Lailan menyatakan bahwa ia terpaksa menandatangani perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat oleh penggugat untuk menghindari penahanan anaknya.

“Saya terpaksa menandatangani perjanjian tersebut agar anak saya bisa dibebaskan,” ungkap saksi.

Sayangnya, meskipun perjanjian telah ditandatangani, laporan terhadap anaknya tidak juga dicabut seperti yang disepakati. Penandatanganan perjanjian tersebut juga dilaksanakan di Polresta Banjarmasin.

Kuasa hukum Hj. Lailan, Dr. Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tujuan dihadirkannya saksi adalah untuk memperkuat bantahan pihaknya terhadap gugatan penggugat.

Menurutnya, saksi mengetahui bahwa penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di bawah tekanan, dengan ancaman penangkapan.

Baca Juga  Mahasiswa ULM Gelar Proyek Kepemimpinan dengan Ecobrick di SMPN 3 Banjarmasin

Dr. Junaidi menambahkan bahwa kliennya tidak mempersoalkan perjanjian selama anaknya tidak ditahan lagi atau laporannya dicabut.

Namun, permasalahan timbul karena tergugat merasa dibohongi, dan oleh karena itu pihaknya akan mengajukan perlawanan serta meminta agar perkara ini dilanjutkan ke jalur hukum perdata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *