Banjarmasin, – Sidang perdata terkait harta gono-gini yang melibatkan H. Ilmi sebagai Penggugat dan Hj. Lailan Hayati sebagai Tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin Rabu pagi (14/8/24).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriyantoro, SH, M.H., dan didampingi oleh dua anggota majelis, Maria, SH, M.H., dan Rustam Parluhutan, SH, M.H.
Dalam agenda persidangan kali ini, kedua belah pihak menyerahkan bukti-bukti surat. Dr. Junaidi, SH, M.H., kuasa hukum dari pihak Tergugat, melaporkan bahwa mereka telah menyerahkan 16 alat bukti surat untuk mendukung bantahan serta gugatan balik yang diajukan.
“Kami sudah menyampaikan 16 bukti surat untuk memperkuat posisi kami dalam gugatan ini,” ujar Dr. Junaidi kepada media.
Sementara itu, Penggugat hanya menyerahkan 3 dari 4 alat bukti yang direncanakan, dengan satu alat bukti ditunda. Meskipun demikian, kedua pihak sepakat bahwa masalah utama terkait dengan perjanjian yang menjadi objek sengketa.
Dr. Junaidi mengungkapkan bahwa inti permasalahan berfokus pada dugaan pelanggaran perjanjian, terutama terkait pencabutan laporan pidana terhadap anak Tergugat.
“Kami berharap persidangan ini bisa memberikan keadilan, mengingat pembagian aset saat ini tidak sesuai dengan hukum Islam,” jelas Dr. Junaidi.
Pihak Tergugat juga mengklaim bahwa aset di Depok seharusnya hanya diperuntukkan bagi mantan suami, sedangkan aset di Banjarmasin seharusnya dibagi secara adil.
Mereka mencurigai bahwa mantan suami telah menguasai banyak aset secara tidak sah. Dr. Junaidi menambahkan bahwa perjanjian yang ada diduga dibuat di bawah tekanan dan dianggap tidak sah, yang menjadi alasan utama untuk gugatan balik.
Sidang akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai pembagian aset dan validitas perjanjian yang dipermasalahkan.