Perumda PALD Banjarmasin Kembalikan Uang Pelanggan

Banjarmasin, – Perumda PALD Banjarmasin mengadakan press release untuk mengumumkan pengembalian tarif jasa layanan yang telah dibayarkan oleh pelanggan PT PAM Bandarmasih pada bulan April dan Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan pada siang hari, (14/10/24) di mana Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Ir. Endang Waryono MT PIA, menjelaskan proses pengembalian.

Pengembalian dana akan dilakukan mulai 7 Oktober hingga 24 Desember 2024. Pelanggan diharuskan membawa syarat berupa KTP dan bukti pembayaran dari PT PAM Bandarmasih untuk bulan yang bersangkutan, atau jika tidak ada, dapat menggunakan rekening terbaru.

“Kami akan mengembalikan kepada semua pelanggan PT Air Minum Bandarmasih,” ungkap Endang setelah acara tersebut.

Masyarakat dapat datang ke Bidang Pelayanan Perumda PALD dengan membawa dokumen yang diperlukan, pada hari kerja dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.

Endang menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk sosialisasi mengenai berlangganan layanan Perumda PALD Banjarmasin.

Dia memastikan bahwa proses pengembalian berjalan lancar dan tidak akan menyulitkan masyarakat.

Perumda PALD Banjarmasin mulai menerapkan tarif pengelolaan air limbah dan sedot tinja pada 1 April 2024, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2023. Tarif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditetapkan sebesar Rp1.500 per bulan.

Dengan kenaikan tarif ini, semua pelanggan PT AM Bandarmasih secara otomatis menjadi pelanggan Perumda PALD. Namun, mulai Juni 2024, hanya pelanggan Perumda PALD yang dikenakan tarif baru.

Sebagai perusahaan air limbah milik Pemkot Banjarmasin, Perumda PALD berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan air limbah demi kesehatan dan sanitasi masyarakat.

 

Baca Juga  Mahasiswa UNUKASE Ikuti Dialog Publik Menuju Indonesia Emas 2045

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *