BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menetapkan terdakwa Richard Arief Muljadi, anak dari Sucipto Muljadi, untuk menjalani penahanan rumah selama proses persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 594/Pid.B/2025/PN Bjm yang dibacakan di PN Banjarmasin pada Selasa (14/10/25).
Penetapan itu ditandatangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Asni Meriyenti, S.H., M.H. selaku hakim ketua, serta Maria Anita Christianti Cengga, S.H. dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusan sementara, majelis hakim menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan berkas perkara, Richard sebelumnya sempat ditahan oleh penuntut umum sejak 3 hingga 22 Juni 2025, sebelum kemudian tidak lagi menjalani penahanan aktif.
Majelis hakim menilai bahwa selama proses persidangan berlangsung, terdakwa berdomisili di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, serta menunjukkan sikap kooperatif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menetapkan bentuk penahanan yang dinilai lebih proporsional, yakni penahanan rumah.
“Menetapkan agar terdakwa Richard Arief Muljadi, anak dari Sucipto Muljadi, dilakukan penahanan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, Komplek Lestari Karya Kavling No. 1,” demikian bunyi salah satu diktum dalam penetapan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar penetapan itu segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya untuk diketahui serta dilaksanakan.
Perkara pidana dengan terdakwa Richard Arief Muljadi saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.