Banjarmasin, 3 Desember 2024 – Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, mengajukan permohonan kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel untuk tidak memberikan toleransi hukum kepada Masripay, yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tahun 2010.
Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh Masripay dengan menggunakan tanda tangan milik Adrian S.Pd, Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui, saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Partai PAN untuk Pemilu 2024.
Amirudin Suat menegaskan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan ini pertama kali diketahui pada September 2024 dan kemudian dilaporkan pada 13 November 2024. Suat berharap agar kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian dan tidak ada upaya untuk menutupi atau mengulur-ulur proses hukum.
“Kami berharap Polda Kalsel tidak memberikan toleransi hukum terhadap Masripay jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut. Ini adalah tindak pidana yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak integritas dunia pendidikan,” ujar Suat dalam konferensi pers yang diadakan di Banjarmasin, Senin (3/12/2024).
Menurut Suat, dalam pemeriksaan terhadap fotokopi SKHUN Paket C milik Masripay yang menunjukkan tanda tangan yang diduga palsu, terungkap dengan jelas bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut bukan milik Adrian S.Pd, melainkan sebuah pemalsuan yang sangat jelas.
“Kami sudah memeriksa dokumen dan menemukan bahwa tanda tangan yang tertera pada SKHUN 2010 tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan Pak Adrian. Ini adalah tindakan pemalsuan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Suat.
Lebih lanjut, Suat menambahkan bahwa pemalsuan tanda tangan pada dokumen penting seperti SKHUN adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan.
“Jika Masripay terbukti bersalah, maka ini adalah tindakan yang sangat merugikan. Tindakan ini tidak hanya merusak reputasi Yayasan PKBM Bina Warga Satui, tetapi juga bisa merusak dunia pendidikan di Tanah Bumbu,” lanjut Suat dengan tegas.
Meski Masripay merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Amirudin Suat menekankan bahwa status politik Masripay tidak membuatnya kebal terhadap hukum.
“Masripay bukan orang yang kebal hukum. Meskipun dia seorang anggota DPRD, jika terbukti bersalah, proses hukum akan tetap berjalan tanpa ada toleransi. Tidak ada yang bisa lolos dari proses hukum yang adil,” tegas Suat.
Suat juga mengungkapkan bahwa jika penanganan kasus ini di Polda Kalsel berjalan lambat atau tidak transparan, ia tidak segan untuk melaporkan kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika kami merasa penanganan kasus ini terhambat atau tidak ada transparansi, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)