BANJARMASIN – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin gencar melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng Minyakita di berbagai titik penjualan, Sabtu (22/03/25).
Salah satunya, tim Satgas Pangan melakukan pengecekan di Toko Maimunah yang berlokasi di Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk minyak goreng Minyakita yang dijual memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya mengenai kemasan, takaran, dan harga jual.
Tim yang dipimpin oleh AKP Krismandra NW, S.H. ini juga memeriksa apakah harga yang diterapkan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 15.700,- per liter.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau pelanggaran lainnya yang bisa merugikan konsumen. Kami ingin masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga dan takaran yang sesuai,” ujar AKP Krismandra.
Pengecekan ini merupakan bagian dari instruksi dari Mabes Polri yang diteruskan kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Selain melakukan pengecekan langsung, Satgas Pangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli Minyakita dari distributor resmi atau pengecer yang sudah terdaftar dan menjual dengan harga yang sesuai HET.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan penjualan minyak goreng dengan harga di atas ketentuan atau adanya indikasi penimbunan.
Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi dan menjaga kestabilan harga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap tercukupi dengan baik selama periode perayaan Idul Fitri.