Polres Banjar Rilis Dua Kasus Besar dalam Konferensi Pers: Pengeroyokan Maut dan Jambret

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus besar, Selasa (5/8/2025).

MARTAPURA – Kepolisian Resor Banjar kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkap keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura serta komplotan pencurian dengan kekerasan (jambret) di Kecamatan Gambut.

Kasus pertama terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Peristiwa tragis tersebut bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat yang berujung pada pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial NJ.

NJ sempat kembali ke lokasi kejadian bersama dua rekannya, namun kedatangan mereka justru memicu konfrontasi yang berujung pada pengeroyokan brutal.

Para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong untuk menganiaya dua korban, MN (24) dan AS (31), yang merupakan buruh harian lepas.

Akibat kejadian tersebut, korban AS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura pada 2 Agustus 2025 pukul 04.00 WITA, sementara MN mengalami luka berat.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura tertanggal 2 Agustus 2025, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32). LI saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Gambut. Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial RJ (55), MR (24), dan RA (31).

Baca Juga  Polsek Kelumpang Barat Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic berwarna merah hitam. Mereka menyasar pengendara perempuan yang membawa tas selempang, terutama pada malam hari.

Aksi kejahatan mereka menyebabkan beberapa korban mengalami luka-luka, termasuk seorang anak berusia lima tahun yang ikut terjatuh. Salah satu korban bahkan terseret hingga 30 meter saat berusaha mempertahankan tasnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut. Para pelaku ditangkap di wilayah Banjarmasin Selatan.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT, dua unit handphone (Tecno biru dan Realme hitam), dompet hitam, tiga buah helm, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi tim dalam pengungkapan kedua kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *