Polres Banjar Ungkap Peredaran Narkoba, Tangkap Pelaku dengan Sabu Seberat 49,18 Gram

Oplus_131072

Martapura, – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan senin siang (28/10/24). Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Tatang Supriyadi, menginformasikan bahwa seorang pelaku berinisial RD (23), yang merupakan seorang mahasiswa, ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1 paket sabu seberat 42,32 gram,3
paket sabu seberat 6,86 gram,1 bundel plastik klip1 tas berwarna hitam,1 timbangan digital dan Uang tunai sebesar Rp 210.0001 beserta unit ponsel merek ITEL.

Tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penjualan dan peredaran narkoba.

Kapolres Banjar menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, RD dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka.

Baca Juga  Antasari Festival Band Nasional 2024: Pencarian Bakat Musisi Muda Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *