Pijarkalimantan.com, Kotabaru,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Z (38) diamankan petugas pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Jl. Raya Tanjung Pelayar RT 06, Desa Tanjung Pelayar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025. Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan sabu, tim Satresnarkoba Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, penangkapan dilakukan di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,66 gram dan berat bersih 4,26 gram, satu buah timbangan digital, sendok takar dari sedotan, botol plastik kecil warna putih, plastik klip kosong, dompet warna coklat, kantong plastik bening, handphone iPhone 11 Pro Max, celana warna merah marun, serta uang tunai Rp950.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.