Polres Kotabaru Bekuk Pengedar Sabu di Tanah Bumbu, Amankan Barbuk Seberat 1 ons

Pijarkalimantan.com, Kotabaru,– Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RPH (27), warga Perumahan Bumi Amandit Raya, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil dibekuk setelah diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Sabtu malam, 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, polisi lebih dulu mengamankan Irwansyah di Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru. Dari pemeriksaan, Irwansyah mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rexy di wilayah Tanah Bumbu.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap RPH di kediamannya pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,25 gram (berat bersih 0,15 gram), serta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap, timbangan digital, lakban, sendok dari sedotan, plastik klip kosong, dan handphone.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menginterogasi RPH dan menemukan petunjuk bahwa akan ada pengiriman sabu lagi dari sang bos melalui sistem “ranjau”. Pada Senin pagi, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, sang bos mengirimkan foto lokasi ranjauan sabu melalui pesan di handphone RPH. Petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, dan menemukan satu paket besar sabu seberat 100,27 gram (berat bersih 99,03 gram).

Kini, RPH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Baca Juga  Polres Kotabaru Kawal Aksi Damai di Depan Kantor DPRD

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam generasi muda, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *