Pijarkalimantan.com, Kotabaru, – Polres Kotabaru menggelar Operasi Sikat Intan I 2025 selama dua pekan sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kotabaru Nomor: Sprin/414/IV/OPS.1.3/2025, dengan sasaran pelaku penjual minuman keras, senjata tajam, parkir liar, dan daerah rawan aksi premanisme, serta tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
Dari hasil operasi, Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan total 35 pelaku, terdiri dari 32 pelaku penjual miras dan 3 pelaku parkir liar. Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah kasus pidana seperti penganiayaan dan pencurian yang kini tengah dalam proses hukum. Para pelaku di antaranya berinisial SN, AB, AA, R, dan MH.
Dalam kegiatan ini, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 115 botol alkohol 95% cap gajah, 36 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 3 botol New Port, 3 botol Alexis, 1 botol bir Bintang, 25 botol alkohol cap gajah, 2 dirigen berisi masing-masing 15 liter alkohol, serta uang tunai sebesar Rp71.000 dari hasil parkir liar.
Kapolres Kotabaru melalui Satreskrim menyampaikan bahwa para pelaku penjual miras dan parkir liar telah diberikan pembinaan, sedangkan para tersangka kasus pencurian dan penganiayaan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Sikat Intan I 2025 ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Kotabaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.