Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin

Pijarkalimantan.com, Kotabaru, 8 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,27 gram. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA.

Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos, serta didampingi perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta anggota Satresnarkoba setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kotabaru mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam hierarki narkotika. “Kami terus berkomitmen untuk menyebarkan narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat juga diharapkan mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,” tegasnya.

Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari perlindungan zat terlarang.

Baca Juga  Disiplin Jadi Prinsip Sukses: Pesan Bupati Tanah Bumbu di Apel Pagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *