Polres Tanbu Berhasil Ringkus diduga Pengedar Sabu di Simpang Empat

Pijarkalimantan.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (44) yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 24,8 gram.

Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (22/06/2024) malam di Jl. Pelabuhan Speed Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.

Informasi mengenai maraknya peredaran narkoba di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, diterima dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim menemukan seorang pria di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Speed Sejahtera.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan total berat 24,8 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone merk iPhone, dan satu bungkus merk plankton.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanbu IPTU Jonser Sinaga, membenarkan adanya penangkapan ini.

“Kami telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar sabu bersama barang bukti dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jonser Sinaga.

Baca Juga  Penertiban Reklame Tak Taat Pajak, Langkah Tegas Bapenda Tanbu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *