Pijarkalimantan.com, KOTABARU, – Tim Reskrim Polsek Kelumpang Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan milik tersangka.
Bermula dari laporan warga yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, anggota Polsek Kelumpang Barat segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sesampainya di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil menyita 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 29,68 gram (berat bersih 26,08 gram), yang disimpan di dekat tempat duduk tersangka.
Selain itu, ditemukan pula dua paket plastik klip kosong dan satu unit ponsel merek Vivo warna putih metalik.
Tersangka, yang diketahui bernama Muhamad Sulaiman, mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kelumpang Barat, IPTU Hendrie Ade, S.H., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna bagi pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Polsek Kelumpang Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu-sabu (berat kotor 29,68 gram, berat bersih 26,08 gram), dua paket plastik klip kosong, satu botol plastik bekas warna putih, dan satu unit ponsel merek Vivo warna putih metalik.
Polsek Kelumpang Barat akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.