Pijarkalimantan.com Kotabaru, – Telah terjadi tindak pidana pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74 divisi 2, Desa Bangkaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Laporan dilakukan oleh Apriadi, seorang purnawirawan TNI yang tinggal di Lingkar Marampesu, Desa Boro Bellaya Kecamatan Turikale Kabupaten Maros dan bekerja sebagai Kanit Keamanan PT. SMART Tbk. pada Sabtu (06/07/2024).
Kerusakan terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WITA. Pelaku, berinisial SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan, Kediamannya di desa bangkalaan melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru merusak kebun sawit dengan menggunakan alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning. Insiden ini disaksikan oleh Khairun Hanami, Asisten Divisi 2 dan Wagiso sebagai mandor pengawas di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk.
Akibat tindakan tersebut, tujuh pokok tanaman kelapa sawit rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp. 20.790.000.
Barang bukti yang diamankan berupa alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning dan satu potongan pokok sawit. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, SIK, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan, menyatakan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.
(Humas Polres Kotabaru)