Kotabaru, Sabtu (6/7/24) – Polsek Kelumpang Hulu menerima laporan dari PT. SMART Tbk tentang kasus pengrusakan yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Laporan tersebut diajukan oleh Apriadi, seorang purnawirawan TNI, yang beralamat di Lingkar Marampesu, Desa Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Pelaku yang terlibat dalam insiden ini adalah SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan, yang tinggal di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian pengrusakan terjadi pada Jumat, tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku menggunakan alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning yang dioperasikan oleh SP dari CV. ADI JAYA atas perintah MR.
Sebanyak 7 pokok tanaman kelapa sawit mengalami kerusakan, yang diperkirakan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 20.790.000,-.
Menurut keterangan dari Khairun Hamami, asisten manager Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk, kejadian ini dapat disaksikan langsung.
Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan atas perbuatan mereka di area perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., juga turut menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polsek Kelumpang Hulu akan terus mengusut kasus ini untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan, yaitu PT. SMART Tbk”.pungkasnya