Polsek Kelumpang Tengah Amankan Penjual Miras Dalam Ops Sikat Intan 2025

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru. Penindakan dilakukan pada Selasa malam (13/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

Pelaku berinisial AS (61), warga RT 06 RW 02 Desa Sangsang, diamankan bersama sejumlah botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti yang disita di antaranya 4 botol miras merk Anggur Merah Orang Tua, 2 botol miras merk Anggur Merah McDonald, dan 2 botol miras merk Newport Revolution.

Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammad Rezki menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti di dalam rumahnya.

“Pelaku mengakui bahwa ia menjual minuman keras tersebut seharga Rp100.000 per botol. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Tengah untuk dilakukan pembinaan,” ujar AKP Muhammad Rezki.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kelumpang Tengah dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025 dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Pemkab Kotabaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kutai Kartanegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *