Banjar – Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, menerima laporan sabtu (31/8/24) mengenai percobaan penganiayaan yang menimpa Juhdi (33),Insiden tersebut terjadi pada kamis pagi(29/8/24).
Ketika Juhdi, yang dikenal akrab dengan sapaan J, sedang mengantar anaknya ke Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Islam.
Menurut keterangan Juhdi, saat ia berada di halaman madrasah, tiba-tiba AS, terduga pelaku, menyerangnya dari belakang dengan menggunakan parang yang masih terbungkus sarung, mengenai punggung sebelah kanan.
Dalam upaya untuk membela diri, Juhdi berusaha melawan dengan memeluk pelaku, sebelum akhirnya ia melarikan diri. AS kemudian mengejar Juhdi dengan parang terhunus, sementara Juhdi merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.
Kejadian tidak berhenti di situ; tak lama setelah serangan pertama, AS datang kembali bersama seorang rekan, W, yang juga membawa parang.
Dalam perjalanan pulang, Juhdi dihadang oleh AK yang memegang kayu balok, namun ia berhasil menghindar dan segera melapor ke Polsek Simpang Empat.
Pihak kepolisian Sektor Simpang empatvsegera menanggapi laporan tersebut dan telah memulai proses penyelidikan. Rencana ke depan termasuk memanggil semua saksi dan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan, Pasal 351 juncto Pasal 335 KUHP mengenai ancaman kekerasan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Polsek Simpang Empat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.