Potensi Kerugian Rp 45 Miliar Akibat Ketidakpatuhan PT Arutmin

Tanah Bumbu,- Perusahaan pertambangan batu bara, PT. Arutmin Indonesia Site Satui, di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, terungkap tidak taat aturan karena tidak membayar konpensasi atas penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber.

Pengakuan ini terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dihadiri oleh sejumlah instansi terkait dan PT Batulicin Jaya Utama. Jumat (24/11/23).

Dhanku Putra, Head Office PT Arutmin Indonesia Site Satui, mengakui bahwa mereka tidak membayar konpensasi. Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, menanyakan hal ini, dan jawaban yang diberikan jelas mengejutkan.

Meskipun seharusnya membayar ke PT Batulicin Jaya Utama, PT Arutmin Indonesia Site Satui enggan melakukan pembayaran dengan berbagai dalih, salah satunya bahwa jalan ex HPH PT Sumpol Timber berada di kawasan hutan.

Selain ketidakpatuhan aturan terkait pembayaran, PT Arutmin Indonesia Site Satui juga kedapatan memberikan informasi palsu mengenai produksi batubara.

Mereka mengklaim produksi sekitar 3 juta Metri Ton (MT) per tahun, namun data pengapalan dari Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Satui menunjukkan bahwa produksi sebenarnya mencapai lebih dari 5 juta MT pada tahun 2022.

Jika PT Arutmin Indonesia Site Satui membayar konpensasi hanya untuk tahun 2022, kerugian yang ditimbulkan mencapai tak kurang dari Rp 45 milyar. Ini dihitung berdasarkan produksi batubara sebanyak 5 juta MT dikalikan dengan tarif Rp 9 ribu per MT.

Sementara itu, produksi pada Oktober 2023 telah mencapai 4,8 juta MT, menandakan potensi kerugian yang lebih besar pada tahun ini.

Baca Juga  Jelang HUT ke-21, Kabupaten Tanbu Mulai Persiapkan Acara Mapanreritasie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *